Siapkan Aksesi OECD, Kemenpan RB Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Terpadu
Finantara.id – Indonesia menempatkan penguatan integritas publik sebagai agenda penting dalam reformasi birokrasi dan persiapan bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Strategi yang ditempuh mencakup sistem integritas yang terintegrasi, pencegahan korupsi yang lebih kuat, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Gambaran itu dipaparkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Erwan Agus Purwanto, dalam 5th Meeting of the Working Party on Public Integrity and Anti-Corruption (PIAC) di Paris, Prancis, Rabu (14/10/2026).
Menurut Erwan, Indonesia memakai pendekatan whole-of-government, yakni menjadikan integritas publik tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan, bukan tugas satu lembaga. Pendekatan ini menyelaraskan pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, pembangunan nasional, dan penguatan akuntabilitas kelembagaan agar mencapai tujuan yang sama.
“Penguatan integritas perlu dibangun melalui keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
“Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap institusi menjalankan mandatnya secara akuntabel,” jelasnya.
Kerangka Kebijakan Nasional
Pendekatan itu ditopang sejumlah kerangka kebijakan nasional, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berfungsi sebagai instrumen koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) melalui penetapan fokus prioritas, rencana aksi, dan pemantauan pelaksanaannya.
Implementasi Sistem Integritas
Di tingkat pelaksanaan, sistem integritas diperkuat lewat pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan pembangunan zona integritas sebagai alat pencegahan. Fungsi pengawasan didukung audit internal dan eksternal, upaya pemberantasan korupsi, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Erwan menyebut pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu agenda prioritas. Lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola konflik kepentingan.
“Ke depan, penguatan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh instansi pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi,” ungkapnya.
Efektivitas Diukur dari Penerapan
Erwan menekankan bahwa efektivitas sistem integritas tidak cukup dilihat dari adanya regulasi atau terpenuhinya persyaratan administratif. Yang lebih penting, kebijakan dan instrumen itu diterapkan, diukur, dan ditindaklanjuti menjadi perbaikan nyata. Hasil pengukuran dan evaluasi perlu menjadi dasar untuk menyempurnakan kebijakan, memperbaiki proses kerja, dan meningkatkan kinerja kelembagaan, sehingga penguatan integritas berdampak pada kualitas tata kelola dan akuntabilitas publik.
Dalam forum PIAC, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono juga memaparkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan Kementerian PANRB dan KPK mencerminkan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memperkuat sistem integritas nasional serta mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Lewat forum ini, Indonesia terus memperkuat komitmennya pada integritas publik dan pemberantasan korupsi dalam proses aksesi OECD.
“Upaya ini harus bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik,” jelas Erwan.
