Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria dalam Tiga Tahun, Dorong Kerja Sama dengan BRAN
Finantara.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 2.700 aduan konflik agraria dalam tiga tahun terakhir. Untuk mempercepat penyelesaiannya, Komnas HAM mendorong kerja sama kelembagaan dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM). Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikannya usai bertemu Kepala BRAN Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
“Selama tiga tahun terakhir Komnas HAM menerima aduan kasus konflik agraria sejumlah 2.700 kasus,” kata Anis.
Kerja Sama Kelembagaan Diusulkan
Menurut Anis, penyelesaian konflik agraria terkendala karena melibatkan banyak pihak, dari korporasi hingga pihak yang berkaitan dengan aset negara. Karena itu, koordinasi antarlembaga diperlukan agar penanganan lebih efektif dan tetap memperhatikan aspek HAM.
“Juga kita akan upayakan agar ada kerja sama secara kelembagaan antara Komnas HAM dengan BRAN dalam penanganan konflik agraria agar penanganan ini berbasis pendekatan hak asasi manusia,” jelasnya.
Peta Jalan Disusun Dua Tahun
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM menyampaikan peta jalan penanganan konflik agraria berbasis HAM yang disusun selama kurang lebih dua tahun. Dokumen tersebut memuat strategi berupa reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, reformasi hukum, dan langkah pencegahan agar konflik serupa tidak terus berulang. Anis berharap peta jalan ini menjadi salah satu acuan BRAN dalam menangani persoalan agraria masyarakat.
Kasus Menahun, Akses Keadilan Sulit
Anis menyoroti banyaknya kasus yang belum selesai selama bertahun-tahun, yang menyulitkan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
“Karena masyarakat sudah menunggu, banyak kasus agraria yang multi-years. Ada yang lima tahun bahkan lebih, belum selesai dan diadukan tidak hanya ke lembaga kami, tetapi masyarakat mengalami kebingungan karena akses terhadap keadilan sulit,” ujar Anis.
Komnas HAM berharap kolaborasi dengan BRAN dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus tersebut sekaligus memperkuat pencegahan konflik agraria di masa mendatang.
