Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Kejari Indramayu Minta Publik Hormati Proses Hukum Wabup Syaefudin yang Ditahan Kejati Jabar

✍️ Amalia Putri 🕒 23 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu, S (Syaefudin) dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penahanan di Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2026).
Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu, S (Syaefudin) dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penahanan di Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2026). Foto: Kejati Jabar

Finantara.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu meminta masyarakat dan semua pihak menghormati proses hukum terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Perkara anggaran 2022-2025 ini ditaksir merugikan negara Rp18,79 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu Tomy Novendri, mewakili Kepala Kejari Niko, menyampaikan bahwa Syaefudin ditahan Kejati Jabar pada Rabu (21/10/2026) dan seluruh tahapan perkara, dari penyidikan hingga langkah berikutnya, menjadi kewenangan Kejati Jabar.

“Untuk masalah proses selanjutnya adalah kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Tomy di kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).

Tiga Tersangka, Dua Ditahan

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Sebelumnya ia menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

Audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan tersebut, yang disebut naik secara sepihak sehingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp18,79 miliar.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar menetapkan dua tersangka lain: IH, mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu, dan AF, Sekretaris DPRD pada periode dugaan korupsi. Syaefudin dan IH telah ditahan, sedangkan AF belum ditahan karena alasan kesehatan. Kejari Indramayu masih menunggu arahan Kejati Jabar terkait kemungkinan perannya dalam langkah lanjutan, termasuk pengamanan atau pengawasan.

“Sampai sejauh ini kami belum menerima perintah apa pun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait apakah membantu dalam hal pengamanan atau pengawasan,” tambah Tomy.

Soal Kabar “Jemput Paksa”

Tomy meluruskan pemberitaan tentang dugaan penjemputan paksa. Menurutnya, tindakan Kejati Jabar adalah upaya paksa dalam proses hukum, yakni penahanan, bukan penjemputan fisik secara paksa.

“Itu sebenarnya adalah upaya paksa. Upaya paksa itu bukan berarti penjemputan fisik secara paksa, melainkan penahanan itu sendiri karena masuk dalam kategori salah satu bentuk upaya paksa,” jelas Tomy.

Sebelum ditahan, Syaefudin sudah berada di kantor Kejati Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tomy mengaku tidak tahu persis apakah ia datang atas inisiatif sendiri atau didampingi penyidik.

“Tapi yang pasti saat itu memang langsung dilakukan penahanan,” jelas Tomy.

Praperadilan Ditolak

Tomy juga menyebut gugatan praperadilan pihak Syaefudin terkait penetapan tersangka telah ditolak majelis hakim.

“Karena praperadilannya ditolak, maka proses penetapan sebagai tersangka dan tindakan yang dilakukan Kejati Jawa Barat dipastikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Tomy.

Penggeledahan dan Imbauan

Dalam penyidikan, tim Kejati Jabar telah menggeledah Gedung DPRD Indramayu dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Bagian Hukum. Kejari Indramayu mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi dan memberi ruang bagi penyidik bekerja.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan membiarkan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel di bawah penanganan Kejati Jawa Barat,” pungkasnya.

AP
Amalia PutriEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update