PBNU Beri Waktu 7x24 Jam kepada PCNU Sekadau dan Nias untuk Klarifikasi Dugaan Politik Uang Muktamar
Finantara.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi waktu tujuh hari kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau dan PCNU Nias untuk bertabayun dan menyampaikan klarifikasi terkait dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Keduanya diminta melaporkan kepada PBNU apa saja yang telah mereka sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
“Dua PCNU ini kami tunggu 7x24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK,” kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
PBNU Dukung KPK, tetapi Minta Bukti
Saifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan PBNU mendukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk menindaklanjuti dugaan politik uang yang dilaporkan. Namun, ia meminta kedua PCNU menyertakan bukti untuk memperkuat laporan mereka. Menurutnya, dugaan tanpa bukti berisiko merugikan pihak lain dan mencederai nama baik organisasi.
“Jika mereka tidak memiliki bukti apa pun, hanya membual, hanya juga cuma membikin opini, ini kan bisa merusak nama baik pihak lain dan juga bisa juga merusak marwah organisasi,” kata dia.
Gus Ipul menyarankan pengurus PCNU di berbagai daerah menyampaikan lebih dulu kepada PBNU bila menemukan dugaan politik uang, agar PBNU bisa menelusuri dan memberi keterangan tambahan jika bukti memadai.
“Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup,” kata Menteri Sosial itu.
PCNU Nias Serahkan Rp250 Juta
Sebelumnya, PCNU Nias menyerahkan uang Rp250 juta kepada KPK yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. KPK menyatakan uang tersebut telah disita penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menganalisis keterkaitan uang itu dengan pelaksanaan muktamar.
“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah uang itu berkaitan dengan dugaan politik uang. Jika tidak ada keterkaitan, uang akan dikembalikan.
“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
Aduan dari Sekadau Tanpa Penyerahan Uang
KPK juga menerima pengaduan masyarakat dari Kabupaten Sekadau mengenai dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Berbeda dengan Nias, pengaduan Sekadau tidak disertai penyerahan uang. PBNU kini meminta kedua pengurus cabang memberikan klarifikasi dan bukti pendukung agar informasi dapat ditelusuri.
Perkembangan penanganan laporan ini bergantung pada pemeriksaan dan analisis KPK. Dugaan politik uang yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan yang mendukungnya.
