Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dalam Pengembangan Kasus TPPU

✍️ Amalia Putri 🕒 22 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).
Suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (29/4/2026). Foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

Finantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Fadia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026)

Selain Ashraff, KPK memanggil sejumlah saksi lain:

  • Ruben Prabu R. Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan
  • Muhammad Sabiq Ashraff, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024)
  • Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan
  • Lingkan Anggi, Staf Keuangan PT Raja Nusantara Berjaya
  • Robby Darussalam, Subkor Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan

Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan hari ini.

Sprindik Baru Terbit Oktober 2026

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan kasus korupsi Fadia ke ranah TPPU. Hal itu disampaikan Budi pada Rabu (21/10/2026).

“Penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Fadia Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Di perkara pokok, jaksa penuntut umum KPK menuntut Fadia dengan pidana 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa KPK Agus Bagiyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” ujar Jaksa KPK Agus Bagiyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan, jaksa membuktikan pelanggaran berlapis dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penerapan kedua pasal ini, menurut jaksa, mempertegas dugaan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatan demi keuntungan bisnis keluarga serta menerima dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Fadia selama 5 tahun.

AP
Amalia PutriEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update