Anggota Polisi Udara Tewas Ditembak, Kompolnas Minta Pemeriksaan Pidana dan Etik
Finantara.id - Penanganan kasus penembakan anggota Polisi Udara berinisial LV oleh sesama anggota kepolisian di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Mako Ditpoludara) Mabes Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, menjadi sorotan. Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan pemerhati kepolisian meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh.
Anggota polisi berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2026). Namun, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan LV tewas tertembak, termasuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak kepolisian membuka perkembangan penyidikan kepada publik. Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui temuan penyidik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Setiap proses penyidikannya harus dibuka ke publik. Apa temuan-temuannya? Siapa pelaku-pelakunya? Dan apa motif yang melatarbelakanginya? Serta para pelaku harus dipastikan mendapat hukuman berat setimpal. Jangan ada yang ditutupi,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Budi belum memerinci kronologi penembakan. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Sahroni menegaskan, penyidikan harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Ia juga meminta siapa pun yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman setimpal.
“Harus diusut tuntas secara obyektif dan transparan, tanpa pandang bulu. Komisi III yakin Polri bisa usut ini sampai tuntas,” kata Sahroni.
Kompolnas Minta Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan
Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta Polri menangani perkara tersebut melalui dua jalur sekaligus, yakni penyidikan pidana dan pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurut Anam, kedua mekanisme tersebut harus berjalan secara objektif, transparan, dan independen. Akses informasi bagi keluarga korban dan pihak berkepentingan juga perlu dipastikan agar proses penanganan perkara dapat dipantau dengan jelas.
"Lah kalau terkait kasusnya sendiri ya ya dalam konteks penegakan, ya kami memang mendorong dua skenario secara langsung, simultan, yaitu Propam maupun pidana," kata Anam kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2026).
Anam menilai, keluarga korban perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan kasus. Keterbukaan tersebut menjadi salah satu unsur penting untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.
"Lah, bagaimana kedua mekanisme ini menjadi objektif, transparan, independen dan sebagainya. Salah satu kata kuncinya adalah akses terhadap keluarga, korban maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya seterang-terangnya. Itu yang pertama. Sehingga aksesibilitas menjadi kunci," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Penyidik tidak cukup hanya mengungkap kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetapi perlu menelusuri persoalan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut dan kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Anam menambahkan, pertanggungjawaban penanganan perkara harus dapat diuji berdasarkan hukum dan prinsip hak asasi manusia.
"Dan akuntabilitasnya harus teruji. Nah akuntabilitasnya ini salah satu yang penting bisa dibangun dengan cara alat ukurnya harus sesuai dengan hukum, sesuai dengan hak asasi manusia dan prosesnya transparan," kata Anam.
Pemerhati Kepolisian Dorong Evaluasi Pengawasan Internal
Pemerhati kepolisian sekaligus mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, meminta pimpinan Polri memastikan penyidikan berjalan tegas dan tidak menutupi fakta yang ditemukan. Ia menilai, penyelidikan dan penyidikan perlu didukung pendekatan berbasis bukti ilmiah atau scientific crime investigation agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Poengky juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan internal kepolisian. Menurut dia, penanganan kasus tidak seharusnya hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana tersangka, tetapi juga perlu menindaklanjuti kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pengawasan.
Selain itu, ia meminta Kompolnas dilibatkan dalam pemeriksaan pidana dan kode etik untuk membantu mengawal proses serta memberikan masukan bagi perbaikan institusi.
"Kompolnas perlu dilibatkan dalam proses pemeriksaan pidana dan kode etik," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2026).
Poengky turut mendorong Kompolnas mengkaji kasus-kasus perundungan dan penyalahgunaan senjata api di lingkungan kepolisian. Hasil kajian itu diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Presiden dan pimpinan Polri untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Kompolnas juga perlu melakukan kajian terhadap kasus-kasus bullying serta penyalahgunaan senjata api dan memberikan masukan kepada Presiden dan Pimpinan Polri agar di kemudian hari tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini," tegasnya.
Desakan dari DPR, Kompolnas, dan pemerhati kepolisian tersebut menempatkan transparansi, pemeriksaan etik, serta evaluasi pengawasan sebagai bagian penting dalam penanganan kasus. Pengungkapan kronologi, motif, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.
