Amran Desak Kapolri Baru Bongkar Tuntas Mafia Pangan, dari Ayam hingga Beras Fortifikasi
Finantara.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Isinya, ia meminta aparat menuntaskan proses hukum terhadap dugaan mafia pangan yang dinilai menekan petani dan peternak serta membebani konsumen. Surat itu memuat sejumlah masalah tata niaga, antara lain komoditas ayam, telur, dan beras fortifikasi.
“Kami menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan,” kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Senin.
Langkah ini merupakan permintaan kedua Amran kepada pucuk pimpinan Polri. Sebelumnya, ia telah menyampaikan hal serupa kepada Kapolri yang menjabat sebelum Suyudi. Ia menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada satu perkara dan harus menjangkau seluruh komoditas pangan.
Ratusan Tersangka dan Kasus Besar
Menurut Amran, Satgas Pangan Polri sudah menetapkan 102 tersangka selama periode 2024 hingga 2026. Angka itu masih berpeluang naik. Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) juga pernah bersama-sama membongkar kasus 212 produsen beras oplosan yang ditaksir merugikan masyarakat sebesar Rp99 triliun. Untuk kasus minyak goreng, Amran mengaku sudah menyerahkan 20 pelaku kepada aparat penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Timpang
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026, Amran kembali menyorot harga ayam, telur, dan beras. Ia mengungkapkan harga ayam di tingkat peternak hanya Rp20.000-Rp21.000 per kilogram, padahal konsumen harus membayar hingga Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Kondisi serupa terjadi pada telur. Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat peternak Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan SPPG menyerap telur sesuai petunjuk teknis. Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga di tingkat peternak sempat turun ke Rp21.500-Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi. Amran menilai selisih harga ini harus diperiksa lewat penelusuran rantai pasok dari hulu sampai hilir.
Beras Fortifikasi Dijual Jauh di Atas Harga Semestinya
Amran turut menyoroti dugaan penjualan beras fortifikasi dengan harga yang melambung. Harga semestinya Rp13.500 per kilogram, tetapi di pasaran disebut mencapai Rp30.000, Rp40.000, hingga Rp57.000 per kilogram.
Padahal, beras jenis ini disiapkan untuk warga miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan stunting, bukan sebagai pengganti beras premium. Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu dihitung dari selisih harga semestinya dengan rata-rata harga jual, lalu dikalikan volume beras yang beredar.
Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juli-Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Menyikapi temuan tersebut, Amran memerintahkan tiga langkah: penarikan produk, pencabutan izin, dan proses pidana.
Anggaran Jumbo, Manfaat Belum Merata
Amran menilai penegakan hukum diperlukan karena pangan merupakan kebutuhan paling mendasar. Ia berpendapat praktik curang bisa membuat subsidi dan dukungan pemerintah tidak mencapai sasaran.
Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026 untuk mendukung ketahanan pangan serta usaha masyarakat. Meski demikian, menurut Amran, manfaatnya belum dirasakan secara merata oleh petani, peternak, dan konsumen.
Ke depan, Kementan berencana memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar setiap pelanggar diproses sesuai ketentuan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga harga pangan yang layak dan stabil bagi petani, peternak, dan konsumen.
