Sabtu, 07 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

UU 27/2026 Atur KHL dalam Penghitungan Upah Minimum, Ini Ketentuannya

✍️ Amalia Putri 🕒 07 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Buruh angkut menyusun karung berisi kopra dari Gane Barat ke atas truk di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Minggu(13/4/2025). Upah buruh panggul kopra yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tersebut Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per sekali angkut tergantung jumlah kopra dan beratnya.
Buruh angkut menyusun karung berisi kopra dari Gane Barat ke atas truk di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Minggu(13/4/2025). Upah buruh panggul kopra yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tersebut Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per sekali angkut tergantung jumlah kopra dan beratnya. Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra

Finantara.id - Pemerintah kembali menegaskan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu landasan dalam penghitungan upah minimum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang menetapkan KHL, kondisi ekonomi, dan ketenagakerjaan sebagai faktor penentu besaran upah minimum.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2026. Pasal tersebut berbunyi, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan Ketenagakerjaan,”

Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Dokumen resminya dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara RI.

Regulasi ini mengatur empat jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota. Penetapannya menjadi kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

KHL Masuk dalam Acuan Penghitungan Upah Minimum

Selain menjadi faktor yang wajib dipertimbangkan, KHL juga dimasukkan secara khusus dalam mekanisme penghitungan upah minimum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 27 Tahun 2026.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) menggunakan salah satu dari dua acuan, yaitu formula penghitungan upah minimum atau KHL.

Adapun data mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan diperoleh dari lembaga pemerintah yang berwenang. Informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan besaran upah minimum.

Survei KHL Dilakukan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Untuk menyediakan data kebutuhan hidup layak, undang-undang tersebut mengamanatkan pelaksanaan survei oleh lembaga statistik pemerintah. Survei akan dilakukan pada tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Sebelum dilaksanakan, rencana survei perlu dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan mencakup sejumlah hal, antara lain jenis komponen KHL, kualitas setiap komponen, lokasi pengumpulan data, hingga jadwal pelaksanaan survei.

Hasil pengumpulan data tersebut nantinya menjadi sumber informasi KHL yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan dan pengaturan KHL akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan menteri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 138 ayat (6), yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,”

Penegasan KHL Berlanjut Setelah Putusan MK

Pencantuman kembali KHL dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari perkembangan kebijakan pengupahan setelah perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada periode 2021 hingga 2023, KHL tidak lagi menjadi komponen langsung dalam penentuan UMP setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Ketentuan tersebut kemudian mendapat perubahan arah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan itu mengamanatkan agar aspek kebutuhan hidup layak kembali diperhitungkan dalam kebijakan penetapan upah minimum.

MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 88D ayat (2) dalam Lampiran UU Cipta Kerja harus dimaknai dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.

Dalam putusannya, MK menyatakan, “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”

Sebagai tindak lanjut perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan itu memasukkan KHL sebagai salah satu variabel dalam penentuan UMP.

Melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, KHL kini kembali disebut secara eksplisit sebagai salah satu dasar penghitungan upah minimum. Implementasinya akan didukung survei kebutuhan hidup layak di daerah serta peraturan menteri yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaannya.

AP
Amalia PutriEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update