CCTV Dugaan Penganiayaan Anak 4 Tahun di Ketapang Viral, Polisi Cari Ibu Korban
Finantara.id - Polisi tengah mencari seorang perempuan berinisial RO alias ITA yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pencarian dilakukan setelah rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa kekerasan tersebut beredar luas di media sosial.
Video berdurasi 53 detik itu memperlihatkan seorang perempuan yang diketahui merupakan ibu kandung korban melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya. Dalam rekaman tersebut, perempuan itu diduga menampar wajah korban satu kali dan menendang tubuhnya sebanyak tiga kali.
Ketika korban terjatuh dan tersungkur di lantai, perempuan tersebut kembali melayangkan dua tendangan. Anak berusia 4 tahun itu tampak menangis dan tidak mampu melawan. Rekaman juga memperdengarkan sejumlah perkataan kasar yang diduga ditujukan kepada korban.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tersebut.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Putra dilansir detikKalimantan, Sabtu (7/11/2026).
Dugaan Penganiayaan Dilaporkan Terjadi pada Maret 2026
Putra menjelaskan, korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Sementara perempuan yang dilaporkan dalam perkara ini adalah ibu kandung korban berinisial RO alias ITA.
Laporan tersebut disampaikan oleh ayah korban setelah mengetahui istrinya meninggalkan rumah bersama kedua anak mereka pada 3 Oktober 2026.
Setelah itu, sang ayah melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Maret 2026 kepada Polres Ketapang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum.
"Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor," tegasnya.
Polisi Masih Mencari RO alias ITA
Kepolisian hingga kini masih berupaya menemukan keberadaan RO alias ITA untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan laporan tersebut.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polisi masih melakukan pencarian terhadap perempuan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penanganan perkara oleh penyidik.
