Pemilik Arisan Meow Ditangkap Polda Jatim, Kerugian Korban Capai Rp4,07 Miliar
Finantara.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow yang menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan. Perempuan berinisial MCL itu ditangkap di Surabaya pada Kamis (5/11/2026) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan MCL sebagai tersangka.
"Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan di Surabaya, dan dilakukan penahanan pada hari ini Kamis, 5 November 2026. Inisial MCL, seorang perempuan. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur," katanya.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan Arisan Meow sebelumnya dilaporkan para korban pada 11 Agustus 2026. Hingga perkembangan penyelidikan pada 13 Oktober 2026, polisi menerima laporan dari enam orang dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,07 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing sebelumnya menjelaskan bahwa pengelolaan arisan tersebut menggunakan beberapa skema.
"Dapat kami sampaikan bahwa arisan tersebut memiliki beberapa jenis atau skema sebagaimana disampaikan oleh para pihak, antara lain arisan menurun, take over, over slot, flat dan dana pinjaman. Dana disetor melalui transfer rekening," katanya, Selasa (13/10/2026).
Delapan Orang Telah Dimintai Klarifikasi
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dan klarifikasi dari delapan orang. Mereka meliputi para pelapor, sejumlah saksi, serta satu orang terlapor, yaitu Mourin Chienci Lintong.
Penyidik juga mengumpulkan dokumen untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam pengelolaan arisan. Salah satu dokumen yang diperiksa adalah rekening koran milik korban, yang digunakan untuk mendalami transaksi dan setoran dana.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara, polisi kemudian meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penangkapan dan penahanan MCL pada 5 November 2026 menjadi perkembangan terbaru perkara yang sebelumnya dilaporkan sejumlah peserta Arisan Meow. Hingga laporan polisi yang disampaikan pada 13 Oktober 2026, jumlah pelapor tercatat enam orang dengan total kerugian Rp4,07 miliar.
