Kamis, 05 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Ini Cakupannya

✍️ Amalia Putri 🕒 05 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026) Foto: Rahel Narda Chaterine

Finantara.id - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memperjelas cakupan perkara yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dengan tindak pidana korupsi tetap menjadi perhatian utama.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Usulan perubahan disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, ketika membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor satu.

"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.

Menurut dia, penambahan frasa tindak pidana lainnya menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi. Namun, jenis tindak pidana lain yang dapat dijangkau masih akan ditentukan melalui pembahasan materi RUU.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pencantuman frasa tersebut pada judul tidak serta-merta membuat seluruh tindak pidana masuk dalam cakupan aturan. Jenis perkara yang dapat dikenai perampasan aset akan dirumuskan lebih lanjut dalam batang tubuh RUU.

"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujar Habiburokhman.

Investasi Bodong dan Perjalanan Umrah Masuk Contoh Pembahasan

Habiburokhman mencontohkan investasi bodong dan persoalan penyelenggaraan perjalanan umrah sebagai sejumlah perkara di luar korupsi yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Ia menjelaskan, perubahan judul juga dimaksudkan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat agar pemberantasan korupsi tetap menjadi fokus utama undang-undang.

"Kita bahas bersama juga. Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa consern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhman.

Usai mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan fraksi-fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju terhadap perubahan tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu untuk mengesahkan DIM nomor satu.

"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai."

Pemerintah Ajukan 397 DIM

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan 397 DIM untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Sebanyak 397 DIM tersebut terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, dan 18 DIM substansi baru.

Habiburokhman mengusulkan agar 160 DIM berstatus tetap dapat langsung disepakati. Adapun DIM redaksional akan ditindaklanjuti melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," imbuh dia.

Setelah perubahan judul disepakati sebagai DIM pertama, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlanjut ke ratusan DIM lainnya. Agenda berikutnya mencakup penyempurnaan redaksi, pembahasan perubahan substansi, penghapusan ketentuan, hingga penambahan materi baru.

AP
Amalia PutriEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update