Nomor Telepon Prabowo Diduga Disadap Lewat LIMS, Begini Cara Kerja Sistemnya
Finantara.id - Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan resmi yang semestinya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Nomor milik pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target sepanjang 2025–2026.
Para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Nomor-nomor tersebut juga disebut tidak melalui proses verifikasi.
Padahal, penggunaan sistem penyadapan harus mengikuti prosedur dan didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer LIMS sekitar Oktober 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Cara Kerja LIMS, Penyadapan Melalui Jaringan Telekomunikasi
LIMS merupakan sistem untuk mengelola penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat mencakup pemantauan panggilan telepon, SMS, e-mail, aktivitas penelusuran internet atau browsing, panggilan internet (VoIP), hingga pesan instan.
Berbeda dengan aplikasi mata-mata atau spyware yang dipasang langsung pada perangkat, penyadapan melalui LIMS berlangsung melalui jaringan operator telekomunikasi.
Karena prosesnya dilakukan di jaringan operator, penyadapan menggunakan LIMS tidak selalu menimbulkan gejala pada ponsel seperti baterai mendadak boros atau perangkat menjadi panas. Gejala tersebut lebih mungkin berkaitan dengan persoalan perangkat atau infeksi aplikasi tertentu.
Secara internasional, Institut Standar Telekomunikasi Eropa (ETSI) mengenal konsep lawful interception, yakni penyadapan yang dilakukan secara sah untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penyidikan terorisme dan kejahatan serius.
Tiga Tahap Penyadapan Lewat LIMS
Secara sederhana, mekanisme kerja LIMS dapat dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan kepada sistem. Permohonan semestinya dilengkapi dasar hukum dan identitas target, kemudian diverifikasi sesuai kewenangan yang berlaku.
Kedua, LIMS meneruskan perintah penyadapan kepada operator seluler. Operator menyediakan akses teknis agar komunikasi dari nomor yang menjadi target dapat dipantau.
Ketiga, data komunikasi yang dipantau, seperti informasi panggilan, SMS, dan riwayat koneksi internet, diteruskan ke pusat pemantauan aparat penegak hukum.
Meski demikian, kemampuan pemantauan tersebut memiliki batas. Komunikasi melalui aplikasi yang menerapkan enkripsi end-to-end, seperti WhatsApp dan Signal, tidak serta-merta dapat dibaca isinya hanya melalui penyadapan jaringan. Enkripsi tersebut membuat isi pesan hanya dapat dibaca oleh pihak yang berkomunikasi.
Penyadapan melalui sistem ini juga tidak dapat dilakukan secara bebas terhadap semua nomor. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan menyasar orang atau saluran komunikasi tertentu sesuai perintah pengadilan, surat perintah, atau instrumen hukum lain yang berlaku. Operator telekomunikasi berkewajiban menyediakan dukungan teknis untuk pelaksanaan penyadapan yang sah.
Prosedur Penyadapan Polri Diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010
Dalam perkara yang sedang disidik, Bareskrim menduga para tersangka tidak mengikuti prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengatur sejumlah persyaratan, antara lain permohonan tertulis dari penyidik, persetujuan Kabareskrim, serta izin ketua pengadilan negeri. Masa penyadapan juga dibatasi paling lama 30 hari.
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 turut mengatur pelaksanaan operasi penyadapan Polri oleh Pusat Pemantauan Polri. Fasilitas tersebut dipimpin kepala pelaksana harian yang ditunjuk Kabareskrim.
Pusat Pemantauan Polri bertugas mendukung pelaksanaan penyadapan berdasarkan permintaan penyelidik atau penyidik.
Dugaan penyimpangan prosedur dalam penggunaan LIMS tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim terhadap tiga tersangka dalam perkara penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
