Adrianus Meliala Duga Penyadapan Presiden Prabowo Bukan untuk Kepentingan Polri
Finantara.id - Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai, dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri itu berpotensi berkaitan dengan kepentingan pihak lain. Ia mempertanyakan alasan pimpinan kepolisian melakukan tindakan tersebut jika bukan untuk kebutuhan institusi.
"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," kata Adrianus kepada Kompas.com, Rabu.
Adrianus juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik politik di lingkungan Polri selama masa kepemimpinan Listyo Sigit. Menurut dia, penetapan Listyo sebagai tersangka merupakan perkembangan yang tidak diperkirakan sebelumnya.
"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," ucapnya.
Ia turut menyinggung kemungkinan adanya motif utang budi politik dalam perkara tersebut. Adrianus menilai, pangkat dan jabatan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat pihak yang paling bertanggung jawab.
"Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan," ujarnya.
Adrianus memperkirakan, apabila penyidikan berkembang dan menetapkan tersangka tambahan, pihak berikutnya yang dijerat kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.
"Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja," katanya menambahkan.
Tiga Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan
Sebelumnya, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.
“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan berkas hasil penyadapan.
Menurut Asep, sasaran penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Nomor milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.
