KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu soal Uang Rp4 Miliar yang Disita dari Rumahnya
Finantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Noprisman sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan kediamannya. Penyidik juga menggali informasi terkait dugaan penerimaan selama Noprisman menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Di mana dalam pemeriksaan, saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Noprisman diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
KPK sita uang tunai lebih dari Rp4 miliar
Uang yang kini didalami penyidik ditemukan saat KPK menggeledah rumah Noprisman di Bengkulu pada Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
"(Menyita) Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Noprisman, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik untuk mendukung penyidikan.
Barang bukti tersebut digunakan untuk menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Pengembangan penyidikan berawal dari perkara suap ijon proyek
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara utama tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai pihak yang dijerat.
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain yang terungkap selama penanganan perkara, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Langkah ini memungkinkan penyidik mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara pokok.
Budi sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan dilakukan setelah penyidik mempelajari alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari proses tersebut, KPK menemukan fakta hukum baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara utama.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).
Hingga Jumat (6/11/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami fakta, termasuk dugaan penerimaan yang melibatkan pihak lain dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bengkulu.
