Jumat, 06 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Dasco Minta Komisi III DPR Awasi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo

✍️ Amalia Putri 🕒 06 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo
Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Foto: YouTube/TVR Parlemen

Finantara.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR memantau secara berkala penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret sejumlah petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dasco menegaskan, proses hukum perkara tersebut menjadi kewenangan kepolisian. Meski menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, ia meminta Komisi III menjalankan fungsi pengawasan dengan mengikuti perkembangan kasus secara berkala.

"Tentunya kami serahkan proses hukum itu ke pihak Kepolisian, kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menilai pemantauan oleh komisi yang membidangi hukum dan kepolisian diperlukan agar perkembangan penanganan perkara tetap menjadi perhatian DPR.

"Dan kami meminta komisi teknis, komisi III melakukan pemantauan secara berkala terkait perkara ini," tambahnya.

Bareskrim tetapkan tersangka baru berinisial SU

Di tengah perhatian DPR terhadap perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial SU. Sosok tersebut adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Informasi penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri pada Kamis (5/11/2026). SU diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, yakni penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ini menjadi empat orang. Mereka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).

Komisi III diminta jalankan fungsi pengawasan

Permintaan Dasco menempatkan Komisi III DPR dalam peran pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara. Komisi tersebut diharapkan memantau proses yang berlangsung di kepolisian secara berkala.

Sementara itu, penetapan tersangka dan pengumpulan bukti dalam perkara dugaan penyadapan tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang ditangani aparat kepolisian. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

AP
Amalia PutriEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update