KPK Evaluasi Panggil Ulang Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Finantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi rencana pemanggilan kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik tidak menemui hambatan untuk kembali meminta keterangan Nusron. Namun, tim masih mempertimbangkan strategi pemanggilan agar proses penyidikan berjalan efektif.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, rencana tersebut masih dibahas secara internal oleh tim penyidik. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah surat panggilan resmi diajukan.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan Pemeriksaan
Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan terdapat agenda internal kementerian yang berlangsung bersamaan.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kedua pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Taufik menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut setelah jadwal pemeriksaan kedua terlewati.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik.
Hingga Senin (2/11/2026), KPK belum menetapkan jadwal baru untuk meminta keterangan Nusron. Penyidik masih mengevaluasi waktu dan strategi pemanggilan berikutnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus HGB Summarecon
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang lain dalam jumlah miliaran rupiah kepada Lampri serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung uang yang diperuntukkan bagi sejumlah pihak tersebut.
KPK masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam proses pengurusan HGB. Dalam konteks penyidikan tersebut, pemeriksaan Nusron sebagai saksi menjadi salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan untuk melengkapi keterangan penyidik.
KPK Terapkan Sejumlah Pasal Antikorupsi
KPK menerapkan ketentuan pidana berbeda terhadap para tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, enam tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan aliran uang dan keterlibatan setiap pihak. KPK juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron.
Hingga kini, Nusron berstatus sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
