Selasa, 03 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi DSP Kebencanaan, KPK Dalami Aliran Uang dari Proyek Rp148 Miliar

✍️ Amalia Putri 🕒 02 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Afu.id/Aldi Herlanda

Finantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyidikan kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan delapan saksi dari kalangan swasta pada Senin (2/11/2026). Penyidik menelusuri dugaan pemberian kickback atau imbalan terkait pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap kemungkinan aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di lembaga penanggulangan bencana tersebut.

"Para saksi pihak swasta didalami berkaitan dugaan aliran kepada oknum-oknum di BNPB," kata Budi kepada wartawan.

Delapan saksi yang diperiksa terdiri atas Hm Suhaidi KS dan Fina Marshita Agnesty dari kalangan wiraswasta. Lima saksi lainnya merupakan karyawan swasta, yakni Prasetyo Budhi Winarso, Nyanyang Ridwan, Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, dan Aria Pranarka. Sementara itu, Riska Amalia Budiman tercatat berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengaturan sejumlah proyek pengadaan di BNPB. Dalam konstruksi perkara yang didalami KPK, perusahaan tersebut memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

KPK Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan kasus DSP Kebencanaan tidak hanya diarahkan kepada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek maupun dugaan aliran uang.

Salah satu aspek yang sedang ditelusuri adalah dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif. Untuk mendukung proses pendalaman, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI guna membangun koordinasi antarlembaga.

Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran kedua prajurit tersebut. Dugaan keterlibatan mereka masih berada dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan pidana.

Kasus Bermula dari OTT Proyek Pengadaan Rp148 Miliar

Perkara korupsi DSP Kebencanaan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026.

Dalam penyidikan tersebut, KPK mengusut dugaan pengaturan pemenang sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Nilai proyek yang berkaitan dengan perkara itu mencapai Rp148 miliar untuk periode 2024–2026.

Berdasarkan konstruksi perkara, perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan pengadaan tersebut dipimpin Sri Endang, istri Bima Setiawan.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.

Penetapan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak yang diuntungkan, dan kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam pengaturan proyek.

Perlu dicatat, nilai Rp148 miliar merupakan nilai proyek pengadaan yang berkaitan dengan perkara, bukan angka kerugian negara ataupun nilai suap yang telah dipastikan.

Ruang Kerja Mantan Kepala BNPB Turut Digeledah

Dalam rangka mengumpulkan bukti tambahan, penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah ruang kerja Suharyanto ketika masih menjabat sebagai Kepala BNPB.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan pengadaan DSP Kebencanaan.

Pada 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Letnan Jenderal Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

Pergantian pimpinan tersebut berlangsung setelah OTT dan dimulainya rangkaian penyidikan KPK. Namun, perubahan jabatan itu perlu dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan. Penggeledahan ruang kerja saat Suharyanto menjabat juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Sita Empat Kendaraan dari Dua Tersangka

Selain memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, KPK melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pada Jumat (23/10/2026), penyidik menyita empat kendaraan dari dua tersangka. Tiga kendaraan di antaranya berasal dari Bima Setiawan, yakni satu unit BMW, AION, dan BYD.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tiga kendaraan milik Bima dilakukan saat penyidik menggeledah rumah tersangka tersebut.

"Tiga unit diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka saudara BMS," ujar Budi.

Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran aset. KPK akan mendalami keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Pemeriksaan delapan saksi swasta pada awal November menjadi bagian dari pengembangan perkara, khususnya untuk menelusuri dugaan aliran kickback kepada pihak-pihak di lingkungan BNPB. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian pengaturan proyek pengadaan DSP Kebencanaan.

AP
Amalia PutriEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update