David Pajung Sebut Prabowo-Gibran Satu Paket, Apa Makna Politik Tiji Tibeh?
Finantara.id - Pernyataan David Pajung yang menghubungkan persoalan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan posisi Presiden Prabowo Subianto menambah dimensi politik dalam polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
“Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat.” Pernyataan relawan Joko Widodo tersebut disampaikan dalam siaran Kompas Petang KompasTV, Sabtu (31/10/2026), sehari setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Pernyataan itu dapat dibaca sebagai upaya menempatkan Prabowo dan Gibran dalam satu ikatan politik. Dengan menggambarkan keduanya sebagai satu paket, persoalan hukum yang menyangkut wakil presiden seolah diperluas menjadi persoalan yang juga dapat berdampak terhadap presiden.
Narasi tersebut mengingatkan pada ungkapan Jawa tiji tibeh, singkatan dari mati siji mati kabeh. Ungkapan ini menggambarkan situasi ketika kejatuhan satu pihak dianggap akan membawa konsekuensi bagi pihak lainnya.
Dalam konteks politik, pesan semacam itu dapat berfungsi sebagai peringatan kepada kelompok pendukung maupun partai koalisi bahwa langkah terhadap satu figur berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang lebih luas.
Namun, hubungan politik tidak selalu identik dengan hubungan pertanggungjawaban konstitusional. Pengalaman pergantian kekuasaan pada 2001, ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diberhentikan MPR dan Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai presiden, memperlihatkan bahwa perubahan kepemimpinan dapat berlangsung melalui mekanisme ketatanegaraan.
Putusan MA dan Batas Implikasi Hukumnya
Polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran berkembang setelah MK dan MA mengeluarkan putusan dalam perkara dengan objek serta jalur hukum berbeda.
Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta dalam petitum.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2026. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Kedua putusan tersebut tidak dapat disamakan. MK memeriksa permohonan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden, sedangkan MA menguji keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan kementerian.
Karena objek perkaranya berbeda, putusan MA tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden. Putusan itu menimbulkan persoalan mengenai tindak lanjut administratif dan kemungkinan implikasi hukumnya, tetapi mekanisme pemberhentian pejabat negara tetap harus merujuk pada ketentuan konstitusi.
Perbedaan inilah yang membuat polemik tersebut berkembang menjadi perdebatan politik. Ketika tindak lanjut administratif dan konsekuensi konstitusional belum sepenuhnya terang bagi publik, berbagai kelompok politik memiliki ruang untuk menyampaikan tafsir masing-masing.
Tiji Tibeh sebagai Strategi Komunikasi Politik
Dalam buku The Strategy of Conflict (1960), Thomas Schelling membahas bagaimana pihak yang memiliki posisi tawar terbatas dapat memperkuat pengaruhnya dengan menghubungkan kepentingannya dengan kepentingan pihak lain.
Salah satu pendekatannya adalah menciptakan situasi ketika pihak yang lebih kuat ikut menanggung risiko apabila suatu ancaman dijalankan. Dengan demikian, ancaman tidak hanya ditujukan kepada satu pihak, tetapi juga menyentuh kepentingan pihak lain yang memiliki hubungan dengannya.
Logika tersebut dapat digunakan untuk membaca pernyataan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu paket. Persoalan yang semula berpusat pada dokumen pendidikan wakil presiden diperluas menjadi persoalan yang menyangkut stabilitas pemerintahan.
Namun, penyebutan keduanya sebagai satu paket dalam kontestasi politik tidak otomatis menghapus perbedaan kedudukan konstitusional presiden dan wakil presiden. Keduanya memang dipilih bersama dalam Pilpres 2024, tetapi mekanisme pemberhentian dan pengisian jabatan masing-masing telah diatur secara khusus dalam UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian melalui DPR, MK, dan MPR. DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa dan diputus sebelum usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR.
Dengan demikian, pemberhentian bukan konsekuensi otomatis dari tekanan politik atau pernyataan kelompok pendukung. Ada persyaratan dan tahapan konstitusional yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 secara khusus mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Dalam keadaan tersebut, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kekosongan jabatan wakil presiden tidak secara otomatis mengakibatkan presiden harus berhenti. Konstitusi menyediakan mekanisme agar pemerintahan tetap berjalan apabila kedua jabatan tersebut mengalami kekosongan pada waktu berbeda.
Kalkulasi Istana dan Dinamika Koalisi
Respons partai politik terhadap putusan MA memperlihatkan bahwa polemik tersebut juga menjadi bagian dari dinamika hubungan antarkekuatan di parlemen.
Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MA dan meminta lembaga terkait memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut serta implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Di sisi lain, PDI Perjuangan mulai mempertimbangkan penggunaan hak angket DPR. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya memiliki 110 kursi di DPR sehingga perlu membangun komunikasi dengan fraksi lain apabila ingin mendorong penggunaan instrumen tersebut.
PKB juga menyatakan sedang mengkaji opsi penggunaan hak angket, selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa instrumen pengawasan parlemen dapat digunakan untuk menelusuri pertanggungjawaban pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa masing-masing partai memiliki pertimbangan kelembagaan dan politik dalam menyikapi persoalan ini.
Dalam perspektif Schelling, pernyataan yang menghubungkan nasib Prabowo dan Gibran dapat dibaca sebagai pesan kepada partai-partai koalisi agar memperhitungkan konsekuensi politik dari setiap langkah. Namun, pembacaan mengenai motif dan kalkulasi para aktor tetap harus ditempatkan sebagai analisis, bukan dianggap sebagai fakta mengenai niat pribadi mereka.
Sikap resmi pemerintah, tindakan kementerian terkait, dan keputusan partai-partai di parlemen akan menjadi indikator yang lebih konkret untuk melihat perkembangan polemik.
Demokrasi dan Prinsip Menahan Diri
Dalam buku How Democracies Die (2018), Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu terjadi melalui peristiwa besar. Pelemahan institusi dapat berlangsung secara bertahap ketika aktor politik mengabaikan norma kelembagaan dan menggunakan kewenangan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem demokrasi.
Salah satu konsep yang dibahas keduanya adalah institutional forbearance, yakni kesediaan pemegang kekuasaan untuk menahan diri agar tidak menggunakan seluruh kewenangannya secara maksimal ketika tindakan tersebut berpotensi merusak institusi.
Konsep ini relevan untuk membaca polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran. Relawan dapat menyampaikan pesan mengenai stabilitas pemerintahan, partai politik dapat mempertimbangkan penggunaan hak pengawasan DPR, sementara pemerintah dan kementerian terkait berkewajiban menjelaskan tindak lanjut putusan pengadilan.
Setiap pihak memiliki kewenangan dan kepentingan masing-masing. Namun, penyelesaian persoalan tidak semestinya hanya ditentukan oleh kalkulasi untuk mempertahankan atau mengubah posisi politik.
Putusan pengadilan membutuhkan tindak lanjut dari lembaga yang berwenang. Sebaliknya, langkah politik juga perlu didasarkan pada fakta dan argumentasi konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keabsahan Dokumen Pendidikan dan Kepercayaan Publik
Perdebatan mengenai posisi Gibran dan Prabowo tidak boleh mengaburkan persoalan mendasar yang menjadi awal perkara, yakni keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut, termasuk prosedur dan dokumen pendukung yang digunakan.
KPU juga memiliki ruang untuk menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan pada Pilpres 2024. Penjelasan dari kedua lembaga dapat membantu publik memahami bagaimana dokumen tersebut diproses dan bagaimana putusan MA harus ditindaklanjuti.
Kejelasan administrasi pendidikan bukan hanya menyangkut satu orang atau satu jabatan. Persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik merupakan bagian dari tata kelola pemilu yang harus memiliki standar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila persoalan ini hanya berkembang menjadi pertarungan narasi antarkelompok politik, pertanyaan mengenai prosedur penerbitan dan verifikasi dokumen justru berisiko tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Memisahkan Kepentingan Figur dan Kepentingan Negara
Penyelesaian polemik membutuhkan keterbukaan dari lembaga yang terlibat serta penghormatan terhadap mekanisme hukum. Pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut putusan MA melalui kementerian terkait. KPU dapat memaparkan proses verifikasi pencalonan yang telah dilakukan, sementara DPR dapat menggunakan kewenangan pengawasannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Gibran juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai dokumen yang menjadi pokok perkara. Dengan begitu, perdebatan tidak hanya bergantung pada pernyataan pendukung maupun penafsiran politik dari kelompok yang berkepentingan.
Pengalaman pergantian kekuasaan pada 2001 menunjukkan bahwa perubahan kepemimpinan tidak harus membuat negara kehilangan keberlanjutan pemerintahan. Mekanisme ketatanegaraan disediakan untuk mengatur perubahan tersebut, termasuk ketika terjadi kekosongan jabatan presiden atau wakil presiden.
Karena itu, pernyataan bahwa Prabowo dan Gibran harus menanggung nasib politik yang sama perlu ditempatkan sebagai pesan politik, bukan sebagai ketentuan hukum. Stabilitas pemerintahan memang menjadi kepentingan publik, tetapi tidak berarti persoalan hukum dapat dibiarkan tanpa penyelesaian.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan semata-mata posisi politik satu atau dua figur, melainkan kepastian hukum dan keberfungsian institusi negara. Kesatuan pasangan dalam pemilu tidak berarti keduanya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme konstitusional yang berbeda.
