Jaksa KPK Sebut Orlando Hamonangan Berperan Sentral dalam Kasus Suap Bea Cukai
Finantara.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Orlando Hamonangan memiliki peran sentral dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penilaian tersebut merujuk pada dugaan penerimaan suap dari Blueray Cargo (Grup) serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang kepabeanan.
Pandangan itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi Orlando beserta tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam tanggapannya, penuntut umum menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan Orlando dalam pleidoi justru memperlihatkan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana yang didakwakan.
"Berdasarkan dalih-dalih dan alasan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Tim Advokat Terdakwa tersebut di atas terlihat jelas adanya niat jahat atau mens rea Terdakwa Orlando Hamonangan serta peran yang sangat sentral dari terdakwa Orlando Hamonangan dalam perwujudan suatu Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap dari Blueray Cargo (Grup) serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha-pengusaha lainnya," kata jaksa.
Jaksa juga berpandangan bahwa alasan pembelaan Orlando tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya. Menurut penuntut umum, dalih yang disampaikan terdakwa tidak termasuk alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sebagaimana dikenal dalam hukum pidana.
"Semua dalih atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa Orlando Hamonangan baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar," tegas jaksa.
Jaksa Ungkap Temuan dalam Rangkaian OTT
Penuntut umum turut mengaitkan perkara Orlando dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jaksa menilai berbagai peristiwa hukum dalam perkara tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan, bukan dengan hanya menitikberatkan pada fakta tertentu yang menguntungkan terdakwa.
Dalam pelaksanaan OTT, jaksa menyebut penyidik menemukan uang dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penerimaan suap dari Blueray Cargo serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Barang-barang tersebut, menurut penuntut umum, ditemukan pada Orlando maupun orang-orang terdekatnya.
Berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua terhadap Orlando telah terpenuhi.
KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Orlando
Orlando, yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan sikap kooperatif Orlando selama proses hukum, termasuk pengakuannya atas kesalahan yang dilakukan. Penuntut umum juga menyebut tuntutan terhadap Orlando lebih rendah dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Yang tentunya sangat jauh di bawah pelaku turut serta lainnya, di mana Rizal dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, sedangkan Sisprian Subiaksono dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun," jelas jaksa.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menolak atau setidaknya mengesampingkan seluruh nota pembelaan yang diajukan Orlando bersama tim penasihat hukumnya.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2026.
