Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia
Finantara.id - Bareskrim Polri bersama sejumlah satuan kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Penetapan tersangka tersebut berasal dari penanganan lima laporan polisi oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, lima laporan itu ditangani oleh beberapa satuan, yakni Subdit 2 dan Subdit 3 Dittipid PPA-PPO, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, serta Polres Bogor.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dari perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, penyidik menetapkan satu orang berinisial MI sebagai tersangka.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga WNI.
“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.
Dalam pengembangan perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina.
“Tersangka dua orang, WNI dan WNA (asal) Ukraina,” jelas Nurul.
Adapun Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka. Polres Bogor juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Identifikasi 58 Orang Diduga Menjadi Korban
Selain menetapkan 13 tersangka, kepolisian mengidentifikasi 58 orang yang diduga menjadi korban perekrutan berdasarkan lima laporan polisi tersebut.
