Yusril: Kredit Macet Bank BUMN Akibat Kondisi Tak Terduga Tak Otomatis Korupsi, Definisi Keuangan Negara Perlu Dipertegas
Finantara.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kredit macet bank milik negara akibat perubahan kondisi usaha atau ekonomi tidak serta-merta bisa disamakan dengan korupsi. Pemerintah kini mengkaji penyempurnaan UU Tipikor untuk memperjelas batas antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana. Yusril menyampaikannya dalam konferensi pers seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Dekonas, Selasa (27/10/2026).
Unsur Kerugian Negara Tidak Dihapus
Yusril menegaskan pembahasan ini bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara. Yang ingin dicapai adalah kejelasan pengertian kerugian keuangan negara dan definisi keuangan negara sebagai dasar penegakan hukum. Ia menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang penafsirannya dinilai terlalu luas sehingga berbagai persoalan kerugian negara berpotensi masuk kategori korupsi.
“Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kajian penyempurnaan UU Tipikor, di Kantor Dekonas, Selasa (27/10/2026).
Banyak Definisi, Kepastian Hukum Terganggu
Menurut Yusril, sejumlah undang-undang punya definisi keuangan negara sendiri, termasuk UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara. Perbedaan itu perlu diperjelas untuk meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi beda tafsir.
“Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.
Contoh: Kredit Layak yang Berujung Macet
Yusril mencontohkan kredit yang awalnya diberikan setelah kajian kelayakan mendalam, lalu macet karena hal tak terduga, seperti pandemi Covid-19. Kerugian bank, termasuk bank milik negara, menurutnya perlu dibedakan dari kerugian akibat tindak pidana korupsi.
“Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya,” kata Yusril.
Ia membandingkan dengan praktik di negara lain, di mana kredit bermasalah dipandang sebagai risiko bisnis selama tidak ditemukan unsur kejahatan. Penilaian tetap perlu melihat proses pemberian kredit, penyebab kerugian, dan ada tidaknya unsur pidana.
Kolusi Tetap Bisa Dipidana
Yusril menegaskan, risiko bisnis tidak berarti semua tindakan dalam pemberian kredit bebas dari pertanggungjawaban. Bila ada kolusi atau niat jahat antara petugas bank dan penerima kredit, perbuatan itu tetap bisa diproses secara pidana.
“Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pernyataan ini menekankan pentingnya membedakan kerugian dari keputusan bisnis dengan kerugian yang terkait perbuatan melawan hukum. Jenis tindak pidananya tetap bergantung pada fakta dan unsur hukum tiap perkara. Yusril tidak menyatakan seluruh kredit macet bank BUMN akan dikecualikan dari perkara korupsi. Fokusnya, menurut artikel ini, adalah memperjelas definisi dan batas penerapan hukum agar kerugian bisnis tidak otomatis disamakan dengan korupsi.
