Wantimpres Sederhanakan Empat Komisi Jadi Tiga Bidang Kerja untuk Presiden Prabowo
Finantara.id - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI membagi kerjanya ke dalam tiga bidang, yaitu politik, hukum, dan keamanan; kesejahteraan sosial; serta ekonomi dan keuangan. Pembagian ini dimaksudkan agar nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto lebih optimal. Skema tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Kedua Wantimpres yang dipimpin Ketua Wantimpres Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo menyebut pembagian tersebut merupakan penyederhanaan dari empat komisi yang dibentuk pada periode Wantimpres sebelumnya. Ia menegaskan langkah ini bertujuan meningkatkan mutu kerja lembaga. “Penyederhanaan menjadi tiga bidang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kerja Wantimpres. Presiden Prabowo membutuhkan masukan yang objektif, tajam, berbasis data, dan menawarkan solusi nyata,” kata Bambang yang akrab disapa Bamsoet.
Menurut Bamsoet, Wantimpres harus mampu mengenali persoalan sejak dini, memahami akar masalah, dan menyusun pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan Presiden.
Agenda Kerja Lebih Terarah
Pratikno menjelaskan, pembagian bidang bertujuan menyusun agenda kerja yang lebih terarah sekaligus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Dengan pembagian bidang ini, semua anggota diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermakna dalam mendukung tugas Presiden sesuai pengetahuan, kearifan, dan pengalaman yang beragam dari masing-masing anggota,” kata Pratikno sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Wantimpres, Jumat.
Pemimpin Tiap Bidang
Bidang politik, hukum, dan keamanan dipimpin Agum Gumelar. Bidang kesejahteraan sosial dipimpin Pratikno, sedangkan bidang ekonomi dan keuangan dipimpin Chairul Tanjung.
Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa menambahkan, pembagian kerja ini tidak kaku. Setiap anggota tetap bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing, tetapi tetap dapat memberi masukan untuk persoalan lintas bidang.
