Sidang Ijazah Jokowi: Hakim Tegur Pengacara Dokter Tifa dan Jaksa yang Saling Potong
Finantara.id - Hakim ketua menengahi adu mulut antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Hakim mengingatkan tim advokat agar bertanya dengan jelas dan tidak langsung menyimpulkan jawaban saksi.
“Nanti (setelah pemeriksaan) disimpulkan. Disampaikan kepada advokat juga. Advokat, ya. Nah, jadi nanti pertanyaannya yang lebih jelas, begitu ya. Ini kami bukan memotong, asal memotong. (Pasal) 214 ayat 7, kami bisa meluruskan gitu ya, menolak pertanyaan. Silakan tadi pertanyaannya yang tegas saja.” tutur Hakim.
Setelah teguran itu, sidang berlanjut, meski masih diwarnai beberapa perdebatan kecil dan saling sahut antara JPU dan tim advokat.
Awal Mula Perdebatan
Cekcok bermula ketika tim kuasa hukum merasa kesempatan bertanya mereka dipotong dan durasi pemeriksaan dibatasi. Salah satu advokat, Abdullah Alkatiri, meminta diberi ruang bicara.
“Saya mohon izin, mohon izin sampaikan Majelis, mohon izin agar diberi kesempatan juga Majelis kami berbicara,” kata tim advokat dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam persidangan.
Jaksa Menyela
JPU menanggapi dengan menyebut tim advokat juga kerap memotong pembicaraan saat jaksa bertanya.
“Majelis, mohon izin Majelis. Tadi kan juga pada saat kami (JPU) berbicara, advokat kan juga bisa keberatan, begitu pula dengan kami, kami juga bisa keberatan apabila ada yang menyimpulkan. Mohon izin Majelis,” kata JPU Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan.
Kuasa Hukum Balas Keberatan
Kuasa hukum Dokter Tifa lalu menyampaikan keberatan karena menilai jaksa selalu ingin berbicara setiap kali advokat mengajukan pertanyaan kepada saksi.
“Silakan Jaksa duduk di tengah kalau mau ditanya. Apakah ini sidang atau pidato Majelis? Mohon izin,” kata Alkatiri.
Jadwal dan Agenda
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Persidangan ini melanjutkan sidang Kamis (15/10/2026) dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU.
