Peringkat Indeks Negara Hukum Indonesia Turun ke-75, Supratman: Pemerintah Terus Berbenah
Finantara.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus membenahi tata kelola hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penurunan peringkat Indeks Negara Hukum Indonesia 2026 yang dirilis World Justice Project (WJP).
Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di peringkat ke-75 dari 143 negara, turun enam posisi dibandingkan tahun sebelumnya yang menempatkan Indonesia di urutan ke-69.
Supratman meminta masyarakat tetap optimistis terhadap proses perbaikan yang tengah dilakukan pemerintah. Ia meyakini pembenahan tata kelola pemerintahan akan mendorong peningkatan indeks negara hukum Indonesia pada periode mendatang.
“Negara lagi bekerja, lagi bekerja. Jadi tidak usah terlalu khawatir terkait dengan hal tersebut, pasti kita akan terus memperjuangkan,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, upaya pembenahan yang berlangsung saat ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap penilaian indeks negara hukum Indonesia.
“Semakin hari, percayalah, indeks itu akan pasti naik, karena sistem tata kelola pemerintah sekarang itu lagi dibenahi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Kompas.id, WJP merilis Indeks Negara Hukum 2026 pada Kamis (22/10/2026). Hasil penilaian menunjukkan skor Indonesia turun menjadi 0,51, dari 0,52 pada 2025.
Kemunduran juga terlihat pada sebagian besar indikator yang digunakan dalam penilaian. Dari delapan indikator Indeks Negara Hukum Indonesia, tujuh di antaranya mengalami penurunan.
WJP mencatat, penurunan skor indeks negara hukum tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tren global. Kondisi ini berlangsung di tengah menguatnya gejala otoritarianisme di berbagai negara.
Menanggapi hasil tersebut, pemerintah menyatakan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dan hukum. Supratman berharap langkah-langkah itu dapat memperbaiki posisi Indonesia dalam penilaian indeks negara hukum berikutnya.
