MK Tolak Uji Materi UU Pemilu soal Janji Kampanye, Bukti Terlambat Diserahkan
Finantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima. Keputusan tersebut diambil karena pemohon terlambat menyerahkan alat bukti sehingga persyaratan formal permohonan tidak terpenuhi.
Putusan perkara Nomor 358/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan pada Kamis (29/10/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima tanpa melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok persoalan yang diajukan.
"Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa alat bukti diserahkan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, bukti tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan.
Mahkamah menilai permohonan tidak disertai alat bukti yang sah, meskipun pemohon telah mendapat nasihat untuk melengkapi bukti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengenai tata beracara dalam pengujian undang-undang dan tenggat waktu yang berlaku.
“Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak disertai alat bukti yang sah meskipun Pemohon telah dinasihati untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan PMK dan batas waktu yang ditentukan,” tulis putusan tersebut.
Jangkung Sido Sentosa Persoalkan Janji Kampanye
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa. Dalam sidang perdana pada Selasa (6/10/2026), ia menyoroti janji kampanye yang berpotensi disampaikan secara berlebihan atau tidak realistis.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja dalam kampanye pemilu.
"Bahwa sebagai ilustrasi konkret mengenai persoalan tersebut, salah satu klaim kampanye yang pernah disampaikan kepada publik adalah target penciptaan belasan juta lapangan kerja," tulis dalil kerugian konstitusional pemohon dalam putusan.
Jangkung menegaskan bahwa contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan benar atau salahnya suatu pasangan calon. Ia berpandangan, klaim kampanye yang disampaikan dalam bentuk angka harus memiliki parameter hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pemohon, persoalan janji kampanye yang tidak memiliki dasar jelas berpotensi memengaruhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, hak atas pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas kepastian hukum.
Ia juga menyinggung peringatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada masyarakat mengenai janji kampanye yang dinilai tidak realistis.
Minta Larangan Janji Bohong Berbasis Klaim Faktual
Jangkung menegaskan bahwa permohonannya bertujuan menguji norma dalam undang-undang, bukan menyerang pemimpin negara.
"Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma," ucap pemohon.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menambahkan ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf k UU Pemilu. Norma tambahan yang diusulkan berupa larangan menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, MK tidak sampai menilai substansi permohonan tersebut. Pemeriksaan berhenti pada persoalan formal karena alat bukti yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
Dengan demikian, putusan ini tidak memuat penilaian MK mengenai pokok dalil pemohon terkait janji kampanye yang dinilai tidak realistis, melainkan didasarkan pada tidak terpenuhinya persyaratan formal permohonan.
