Maidi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi CSR, Uang Pengganti Rp6,89 Miliar
Finantara.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam perkara korupsi berupa pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (22/10/2026). Selain hukuman penjara, Maidi dijatuhi denda Rp250 juta, diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp6,89 miliar, serta dikenai pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta Maidi dihukum tujuh tahun dua bulan penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
Isi Putusan: Penjara, Denda, dan Pencabutan Hak Politik
Majelis hakim menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan sejumlah hukuman kepada Maidi, yaitu:
-
Pidana penjara lima tahun.
-
Denda Rp250 juta, dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan.
-
Uang pengganti Rp6.889.089.090. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, ia terancam pidana penjara pengganti selama lima tahun.
-
Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Ketentuan uang pengganti tersebut menjadi bagian penting dari putusan karena berkaitan dengan kewajiban pemulihan keuangan yang dibebankan kepada terdakwa.
Hakim Anggota Usulkan Hukuman Delapan Tahun
Putusan terhadap Maidi diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara anggota majelis hakim. Hakim anggota Samhadi mengusulkan hukuman delapan tahun penjara, lebih berat tiga tahun dibandingkan vonis yang dijatuhkan mayoritas majelis.
Dalam pertimbangannya, mayoritas majelis menyoroti tindakan Maidi yang dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah. Perbuatan korupsi yang dilakukan secara berlanjut serta penilaian bahwa Maidi menikmati hasil tindak pidana juga menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara itu, sejumlah keadaan yang meringankan turut dipertimbangkan, antara lain Maidi belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, berusia lanjut, serta memiliki prestasi di tingkat nasional dan regional selama memimpin Kota Madiun.
Manfaat pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo juga disebut sebagai salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut.
Rochim dan Thariq Dijatuhi Hukuman Empat Tahun
Dalam perkara yang sama, Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Rochim dikenai denda Rp200 juta. Sementara itu, Thariq dijatuhi denda Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000.
Apabila uang pengganti yang dibebankan kepada Thariq tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, ia terancam pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemerasan berkedok dana CSR, persoalan perizinan TPA Winongo, serta penerimaan gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penasihat Hukum Persoalkan Pencabutan Hak Politik
Penasihat hukum Maidi, Joko Suprianto, menyatakan pihaknya masih perlu mempelajari secara terperinci amar dan pertimbangan putusan, terutama mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Pencabutan hak politik selama lima tahun itu tidak pernah muncul dalam tuntutan JPU. Tentu kami harus melihat detail putusannya,” ujar Joko seusai persidangan.
Selain hukuman tambahan, pihak pembela juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penanganan TPA Winongo. Menurut mereka, penanganan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Penasihat hukum juga menyoroti pembuktian perkara gratifikasi. Mereka menyatakan sejumlah kepala bidang yang menjadi saksi tidak menyebut adanya perintah langsung dari Maidi. Menurut pihak pembela, keterangan yang mengaitkan adanya perintah tersebut berasal dari Thariq Megah.
Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak pembela dan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.
Dahlan Iskan dan Tokoh Lain Ajukan Amicus Curiae
Sebelum putusan dibacakan, Dahlan Iskan bersama sejumlah tokoh masyarakat mengirimkan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan kepada Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim, termasuk mengenai rekam jejak Maidi selama memimpin Kota Madiun.
Meski dapat menjadi bahan pertimbangan, pendapat dalam amicus curiae berbeda dari pembuktian perkara dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Setelah vonis dibacakan, penasihat hukum Maidi menyatakan masih mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, sikap resmi mengenai penerimaan putusan atau pengajuan upaya hukum lanjutan masih menunggu keputusan pihak terdakwa.
Putusan ini menjadi bagian penting dari proses hukum perkara korupsi yang melibatkan Maidi bersama dua terdakwa lainnya. Perkembangan berikutnya, termasuk status hukum putusan dan pelaksanaan kewajiban pembayaran, akan bergantung pada langkah hukum para pihak dan ketentuan yang berlaku.
