Korban Dugaan Penganiayaan Oknum TNI di Lamongan Tak Trauma, Munir Kawal Proses Hukum
Finantara.id - Munir, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) sekaligus Wakil Rois Syuriah MWC NU di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Lamongan, Jawa Timur, memastikan akan mengawal kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota TNI berpangkat sersan mayor (Serma) berinisial MS. Ia memang telah memaafkan terduga pelaku secara pribadi, tetapi menuntut penanganan perkara di Subdenpom V/2-3 Lamongan berjalan sampai selesai.
Munir juga menepis anggapan bahwa dirinya mengalami trauma. Ia mengaku semangatnya untuk memperjuangkan keadilan justru bertambah. Pengalaman sebagai mantan petugas keamanan di Pondok Pesantren Langitan disebutnya ikut membentuk ketahanan mentalnya.
“Masa trauma? Saya juga mantan keamanan Langitan. Sudah biasa seperti itu, saya enggak ada trauma. Tambah berani dan semangat untuk maju!” ujar Munir seusai konsolidasi hukum di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026).
Kecewa Kejadian Berlangsung di Lingkungan Sekolah
Munir menyesalkan bahwa dugaan kekerasan itu terjadi di area sekolah. Menurutnya, Babinsa seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom warga, bukan justru melakukan kekerasan.
“Babinsa Desa Meluntur yang sebenarnya tugasnya mengayomi, mengamankan kepada masyarakat, malah menyiksa. Ya, lebih-lebih saya sebagai seorang guru Kepala Madrasah Ibtidaiyah, tokoh masyarakat, pengurus MWC NU, pengurus Kesan Pondok Pesantren Langitan,” tutur Munir.
Munir turut mengungkap adanya hubungan keluarga jauh antara dirinya dan terduga pelaku, yang terhubung lewat pihak istri. Namun, ikatan itu tidak menggoyahkan keputusannya menempuh jalur hukum.
“Istri pelaku masih... istilah orang Jawa itu bilang ‘ming telu’ (hubungan keluarga jauh), enggak ketemu darah,” katanya.
Mediasi Sempat Ditawarkan, Jalur Hukum Dipilih
Pihak desa, menurut Munir, sempat berinisiatif memediasi kedua belah pihak. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, ia akhirnya memilih melanjutkan perkara.
Munir didampingi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU PCNU Lamongan serta LBH Kesan Langitan. Bersama tim hukum tersebut, ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga proses hukumnya rampung.
Munir menekankan bahwa pemberian maaf secara pribadi tidak berarti perkara dihentikan. Ia berpandangan kasus ini tetap harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.
“Kalau secara pribadi, sebagaimana disampaikan kuasa hukum saya itu, secara pribadi saya memaafkan, tapi untuk hukum tetap berlanjut sampai akhir,” tegas Munir.
Lewat sikap itu, Munir berharap proses hukum berjalan sampai tuntas dan memberi kejelasan atas dugaan penganiayaan yang ia laporkan.
