Delapan WN Vietnam Jadi Tersangka Penipuan Online Lintas Negara di Sidoarjo
Finantara.id - Sebanyak delapan warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan online lintas negara yang beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Para tersangka diduga menyamar sebagai petugas departemen registrasi kendaraan bermotor di Vietnam untuk memperdaya korban dengan menawarkan pengurusan dokumen kendaraan.
Salah satu korban yang teridentifikasi, Nong Thi Tich, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Berdasarkan dugaan awal polisi, aktivitas penipuan tersebut berlangsung pada Maret hingga Juli 2026, dengan Indonesia digunakan sebagai lokasi operasional.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Sidoarjo menerima informasi dari Kepolisian Vietnam melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak imigrasi dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat para tersangka menjalankan aksinya.
Hasil penyelidikan mengarah pada delapan pria berinisial VQM (29), VBV (32), VQT (23), QCT (24), VQC (23), VTL (19), VTC (19), dan VCD (26).
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra menyatakan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan penipuan online lintas negara ini,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 20 telepon seluler, tujuh komputer dan laptop, tiga kamera CCTV, dua monitor, kartu identitas, serta dokumen penyewaan rumah. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Polisi Telusuri Komunikasi dan Dugaan Jaringan Lain
Penyidik akan memeriksa barang bukti elektronik untuk mengungkap pola komunikasi, aktivitas para tersangka di lokasi, serta kemungkinan hubungan mereka dengan pihak lain.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan Indonesia sebagai basis operasional penipuan untuk memperoleh keuntungan dan menghindari jangkauan hukum di negara asal. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.
Selain menelusuri komunikasi dan pembagian peran, penyidik turut menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan izin tinggal oleh para tersangka selama berada di Indonesia.
Pengembangan perkara dilakukan untuk memperjelas modus yang digunakan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengetahui sejauh mana jaringan penipuan lintas negara tersebut beroperasi.
Delapan Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus untuk memastikan dugaan tindak pidana, mendalami peran setiap tersangka, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan sindikat penipuan online lintas negara tersebut.
