Minggu, 01 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Banyak Satgas di Era Prabowo, Mengapa Birokrasi Belum Cukup Mandiri?

✍️ Amalia Putri 🕒 24 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Suasana sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Suasana sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Finantara.id - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan kecenderungan penggunaan satuan tugas (Satgas) untuk menangani berbagai persoalan strategis. Mekanisme ini dapat mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan kementerian dan lembaga menyelesaikan persoalan tanpa intervensi khusus presiden.

Dalam pandangan penulis, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya Satgas yang dibentuk atau program yang dipercepat melalui instruksi presiden. Ukuran yang lebih penting adalah apakah mekanisme tersebut mampu memperkuat institusi permanen agar semakin mandiri, efektif, dan akuntabel.

Satgas di Banyak Bidang

Pemerintah membentuk Satgas untuk menangani berbagai agenda, mulai dari hilirisasi dan ketahanan energi, transisi energi, penertiban kawasan hutan, pengembangan koperasi desa, mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga percepatan program ekonomi.

Di bidang ekonomi, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE). Keputusan yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 itu menempatkan Satgas di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. (JDIH BPK)

Pembentukan Satgas tentu memiliki alasan. Persoalan yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membutuhkan koordinasi terpadu. Dalam keadaan darurat, struktur khusus juga dapat mempercepat keputusan dan menembus hambatan birokrasi yang menghambat penanganan masalah.

Namun, ketika mekanisme khusus semakin sering digunakan, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa institusi yang sudah memiliki kewenangan belum sepenuhnya mampu bekerja efektif tanpa intervensi tambahan.

Pemerintahan yang kuat semestinya tidak hanya mampu menyelesaikan masalah melalui instruksi langsung dari presiden, tetapi juga membangun institusi yang mampu bekerja secara mandiri, konsisten, dan berkelanjutan.

Logika Komando dan Pemerintahan Demokratis

Salah satu cara memahami kecenderungan tersebut adalah dengan melihat corak kepemimpinan Prabowo yang menekankan komando, kecepatan bertindak, dan pencapaian target. Latar belakang militernya dapat menjadi konteks untuk memahami gaya kepemimpinan tersebut, meskipun tidak serta-merta menjelaskan seluruh keputusan pemerintahannya.

Dalam organisasi militer, kejelasan rantai komando, kedisiplinan, dan kecepatan menjalankan perintah merupakan unsur penting. Ketika persoalan muncul, pimpinan dapat membentuk satuan khusus, menunjuk penanggung jawab, menetapkan sasaran, lalu mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan.

Pola tersebut memiliki keunggulan dalam situasi yang membutuhkan respons cepat. Ketika bencana terjadi, misalnya, masyarakat membutuhkan tindakan segera. Koordinasi yang terlalu panjang justru dapat memperbesar penderitaan korban.

Persoalannya, pemerintahan demokratis memiliki karakter berbeda dari organisasi militer. Negara demokratis bekerja melalui pembagian kewenangan, prosedur hukum, mekanisme pengawasan, dan proses pengambilan keputusan yang melibatkan beragam kepentingan.

Ketika logika komando terlalu dominan, pejabat berisiko terbiasa menunggu instruksi. Kewenangan yang sebenarnya sudah dimiliki tidak digunakan secara optimal, sedangkan koordinasi antarlembaga dapat berubah menjadi ketergantungan pada arahan presiden.

Padahal, presiden memiliki keterbatasan waktu dan perhatian. Apabila setiap hambatan harus diselesaikan melalui instruksi dari pusat kekuasaan, pengambilan keputusan berpotensi semakin menumpuk di tingkat presiden. Dalam jangka panjang, kondisi itu dapat menghambat perkembangan kemampuan institusi untuk mengidentifikasi masalah, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya sendiri.

Ketika Jalan Pintas Menjadi Kebiasaan

Dalam administrasi publik, kecenderungan membentuk struktur khusus di luar mekanisme reguler dapat dipahami melalui konsep ad hoc governance. Pendekatan ini bermanfaat untuk mengatasi kebuntuan birokrasi, terutama ketika persoalan melibatkan banyak sektor dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Namun, penggunaan mekanisme khusus secara berlebihan dapat menciptakan paradoks. Birokrasi dianggap lambat sehingga pemerintah membentuk Satgas. Satgas kemudian mengatasi hambatan tertentu, tetapi penyebab kelemahan birokrasi tidak diperbaiki. Ketika masalah serupa muncul kembali, pemerintah kembali membutuhkan mekanisme khusus.

Akibatnya, jalan pintas yang semula dimaksudkan sebagai pengecualian berpotensi menjadi kebiasaan.

Samuel P. Huntington, melalui Political Order in Changing Societies (1968), menekankan pentingnya pelembagaan politik melalui empat dimensi, yakni adaptabilitas, kompleksitas, otonomi, dan koherensi.

Dalam kerangka tersebut, institusi yang kuat bukan sekadar institusi yang mampu menjalankan perintah dengan cepat. Institusi juga harus mampu beradaptasi terhadap perubahan, memiliki pembagian fungsi yang jelas, menjaga kemandirian, dan bekerja secara terpadu dengan lembaga lain.

Karena itu, keberhasilan Satgas semestinya dinilai dari kontribusinya terhadap penguatan institusi permanen. Apakah koordinasi antarkementerian menjadi lebih efektif? Apakah prosedur birokrasi semakin sederhana? Apakah kementerian dan pemerintah daerah semakin mampu menyelesaikan persoalan serupa tanpa intervensi khusus presiden?

Jika mekanisme khusus terus dibutuhkan untuk menangani persoalan yang sama, pemerintah perlu mengevaluasi apakah masalah tersebut memang membutuhkan koordinasi sementara atau justru mencerminkan kelemahan kelembagaan yang belum diperbaiki.

Target, Tenggat, dan Evaluasi Harus Terbuka

Pembentukan Satgas biasanya disertai pengumuman mengenai susunan anggota, mandat, dan tugasnya. Namun, informasi mengenai target yang terukur, batas waktu penugasan, anggaran, serta hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka.

Setiap Satgas semestinya memiliki mandat yang jelas, indikator keberhasilan yang dapat diperiksa publik, dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

Keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, misalnya, tidak cukup diukur dari luas wilayah yang berhasil ditertibkan. Penilaian juga perlu mempertimbangkan pemulihan ekologis, kepastian hukum, penyelesaian konflik, dan pencegahan pelanggaran berulang.

Begitu pula dengan Satgas koperasi desa. Keberhasilannya tidak cukup dilihat dari jumlah koperasi yang dibentuk, tetapi juga manfaat ekonomi bagi anggota, keberlanjutan usaha, kualitas tata kelola, dan kemampuan menciptakan kegiatan produktif.

Ukuran tersebut membantu pemerintah membedakan penyelesaian masalah yang nyata dari sekadar capaian administratif.

Setiap Satgas juga perlu memiliki batas waktu atau kondisi yang jelas untuk mengakhiri penugasannya. Jika fungsi tertentu masih diperlukan, pelaksanaannya dapat dialihkan kepada institusi permanen dengan kewenangan, anggaran, dan sumber daya yang memadai.

Dengan begitu, Satgas tidak berkembang menjadi lapisan birokrasi tambahan yang terus bertahan tanpa evaluasi atas kebutuhan dan efektivitasnya.

Ketegasan Pemimpin Harus Diiringi Kesediaan Mendengar Kritik

Persoalan lain yang patut dicermati adalah cara Prabowo merespons kritik. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026, ketika membahas kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), Prabowo menyatakan bahwa Indonesia tidak takut dan tidak akan gentar menghadapi tekanan. Ia juga menilai MSCI berupaya menakut-nakuti Indonesia. (DetikNews, 21 Oktober 2026)

Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menunjukkan keteguhan menghadapi tekanan eksternal. Namun, persoalan yang dikemukakan MSCI juga memiliki dimensi substantif yang perlu ditanggapi secara terukur.

Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan kekhawatiran mengenai ketidaktransparanan struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, dan konsistensi penegakan aturan pasar modal Indonesia. MSCI kemudian membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027, sehingga perubahan status tersebut belum diputuskan secara final. (Pengumuman resmi MSCI)

Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai penilaian MSCI, persoalan tata kelola pasar modal tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembenahan. Ketegasan tidak seharusnya dipertentangkan dengan kesediaan mengevaluasi kebijakan.

Pemimpin yang tegas tetap perlu mendengarkan kritik, mengakui kekurangan, dan memperbaiki keputusan ketika terdapat bukti bahwa pendekatan yang digunakan belum memadai. Kritik yang didukung data dapat menjadi masukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan, bukan semata-mata ancaman terhadap kewibawaan pemerintah.

Kecenderungan mempertanyakan motif pengkritik juga terlihat dalam pernyataan Prabowo pada April 2025. Saat menanggapi demonstrasi, ia mengajak masyarakat menilai apakah aksi tersebut merupakan aspirasi murni atau ada pihak yang membiayainya. Pada kesempatan yang sama, ia juga mengakui bahwa demonstrasi merupakan hak yang dijamin konstitusi. (ANTARA, 7 April 2025)

Mempertanyakan motif sebuah aksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aksi tersebut tidak murni. Dugaan mengenai pihak yang membiayai demonstrasi perlu didukung bukti, bukan dijadikan alasan untuk mengesampingkan substansi kritik.

Ketika perhatian bergeser dari isi kritik ke dugaan motif pengkritik, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kebijakan. Kritik yang tidak nyaman bagi penguasa belum tentu tidak sah, sebagaimana dukungan terhadap pemerintah juga tidak otomatis membuktikan bahwa kebijakannya tepat.

Demokrasi membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat, pengawasan terhadap kekuasaan, dan mekanisme koreksi yang berjalan tanpa harus menunggu persetujuan pemimpin.

Memperkuat Institusi, Bukan Memperbesar Ketergantungan

Gaya kepemimpinan bercorak komando dapat membantu mempercepat pelaksanaan program. Satgas pun dapat memainkan peran penting ketika persoalan membutuhkan koordinasi lintas sektor atau penanganan mendesak.

Namun, keberhasilan jangka panjang harus terlihat dari meningkatnya kemampuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bekerja efektif tanpa selalu menunggu intervensi khusus presiden.

Dua tahun pemerintahan Prabowo menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah berbagai Satgas telah memperkuat birokrasi atau justru memperbesar ketergantungan pada arahan dari pusat kekuasaan.

Tantangan Prabowo adalah menyesuaikan gaya kepemimpinannya dengan tuntutan pemerintahan demokratis. Ketegasan dan kecepatan mengambil keputusan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama penghormatan terhadap kemandirian institusi, mekanisme pengawasan, dan keterbukaan terhadap kritik.

Warisan terpenting seorang pemimpin bukanlah banyaknya tim khusus yang dibentuk selama masa jabatan. Warisan itu terletak pada institusi yang ditinggalkannya: institusi yang kompeten, adaptif, akuntabel, dan mampu bekerja berdasarkan mandat hukum.

Presiden memiliki masa jabatan yang terbatas, sementara negara harus terus bekerja menghadapi persoalan yang senantiasa berubah. Negara yang kuat adalah negara yang institusinya mampu menyelesaikan persoalan dengan baik, bahkan ketika presidennya tidak perlu turun tangan.

Itulah ukuran kepemimpinan yang semestinya menjadi tujuan bersama.

AP
Amalia PutriEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update